PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dari SMK Negeri 1 Rambutan dapat mengajukan permohonan kepada PPID melalui mekanisme berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang disediakan PPID.
  2. Pemohon melengkapi identitas dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan.
  3. Pemohon menjelaskan informasi atau dokumen yang ingin diperoleh secara jelas.
  4. PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan menentukan status informasi yang diminta.
  5. Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Apabila informasi tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan atau alasan sah lainnya, PPID menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Catatan: Jangka waktu pelayanan, biaya penggandaan (jika ada), dan mekanisme penyampaian perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.